![]() |
| Pelaku yang ditangkap. |
Keduanya ditangkap di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan narkortika jenis Pil ekstasi. Penangkapannya setelah tim melakukan undercover buy atau menyamar sebagai seorang pembeli.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 11 butir.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Ferry, petugas mengamankan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau kuning berlogo Transformer sebanyak 10 butir dan 1 butir warna orange bertuliskan Trumph.
"Iya benar, dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dalam tas selempang berwarna hitam, dengan total berat bersih seluruhnya 4,3 gram," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
