![]() |
| Kondisi rumah hakim Khamazaro Waruwu yang terbakar pada Selasa (4/11/2025) (Foto: Antara/SIB) |
MEDAN (Kliik.Id) - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim untuk menyelidiki insiden kebakaran yang menimpa rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Selain itu, KY juga meminta kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakarannya.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. KY
tidak akan berspekulasi apakah peristiwa ini terkait sidang dugaan korupsi di
Dinas PUPR Sumatera Utara yang sedang ditangani oleh Hakim Khamozaro Waruwu. KY
meminta dengan tegas kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di
rumah Hakim Khamozaro Waruwu ini," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
Diketahui, Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang
kasus tersangka perkara korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa
Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Peristiwa kebakaran terjadi sehari
sebelum pembacaan tuntutan dengan terdakwa Akhirun pada Rabu (5/11).
"Beliau sedang menangani perkara yang menarik perhatian
masyarakat di Sumatera Utara. Kalau memang ada kaitannya, ini bisa
dikategorikan sebagai teror terhadap hakim. Kita serahkan sepenuhnya kepada
aparat berwenang untuk menyelidikinya," tegasnya.
Sementara itu, ia juga mengungkap bahwa sebelum kebakaran
terjadi, Khamozaro sering menerima panggilan telepon misterius dari nomor yang
berbeda-beda.
Penelepon itu pun tidak pernah berbicara dan langsung
menutup telepon.
"Telepon itu dijawab, tapi orangnya tidak mau bicara.
Itu berulang kali, lebih dari 10 kali setelah beliau menangani perkara
ini," tuturnya.
Meskipun begitu, Yasardin menegaskan pihaknya tidak ingin
berspekulasi apakah kejadian tersebut berkaitan dengan kebakaran.
"Kita tunggu hasil penyelidikan polisi," imbuhnya. (SIB)
