![]() |
Pelaku penganiayaan yang ditangkap. |
Pelaku berinisial ARB alias Rangga (27), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (5/10/2024) malam di Kafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di Kabupaten Samosir," ujar Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, Selasa (23/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir.
Pada Sabtu (20/9/2025) malam, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di sebuah kafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Pelaku sempat berusaha kabur lewat pintu belakang kafe saat akan diamankan, namun berkat kesigapan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Andi.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi dan sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Red)