![]() |
Pengedar narkoba yang ditangkap. |
Seorang pria berinisial SA (28), warga Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, ditangkap karena memiliki sejumlah narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sore di Jalan Bawang Putih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dengan total keseluruhan 3,52 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (11/7), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku saat berada di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian pelaku, ditemukan 10 bungkus sabu yang siap edar. Semuanya berada dalam penguasaan langsung pelaku," ujar Mulyono.
Petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa handphone, uang tunai dan tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)