×

IRT di Tebingtinggi Ditangkap Bawa 8 Bungkus Sabu, Mau Diedarkan?

Senin, 07 Juli 2025 | 23:31 WIB Last Updated 2025-07-07T16:31:45Z
IRT di Tebingtinggi yang ditangkap saat hendak mengedarkan sabu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DRS (32) berhasil ditangkap petugas lantaran memiliki sejumlah narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan HM Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebingtinggi, Senin (30/6/2025).

Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku sebelumnya telah melakukan penyelidikan, dan menghentikan pelaku ketika sedang di pinggir jalan.

"Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan HM Yamin, tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,71 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (7/7/2025).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip kosong, uang tunai, handphone, pipet plastik berbentuk runcing dan dompet.

"Keseluruhan barang diduga digunakan pelaku untuk transaksi dalam mengedarkan sabu," kata Mulyono.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update