![]() |
Pelaku yang diamankan. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tebingtinggi.
Seorang pria berinisial KA alias Irul (39), warga Kelurahan Bandar Sakti berhasil diamankan setelah tertangkap tangan membawa sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.
Petugas Sat Narkoba yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,64 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 105.000 serta satu buah pipet plastik runcing," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (1/7/2025).
Keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mulyono. (Red)