![]() |
Ketua DPC GMNI Kota Tebingtinggi, Rio Samuel. |
Ketua DPC GMNI Kota Tebingtinggi, Rio Samuel, menyampaikan bahwa penggunaan dana BTT harus dilakukan secara etis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama karena BTT dirancang untuk keadaan darurat dan luar biasa, bukan untuk kebutuhan yang dapat direncanakan dalam siklus anggaran biasa.
"Kami melihat adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran BTT untuk pengadaan PTI. Apakah ini benar-benar masuk dalam kategori darurat atau hanya akal-akalan untuk menghindari proses perencanaan yang wajar dan terbuka?" ujar Rio.
Rio menekankan bahwa BTT seharusnya digunakan dalam kondisi kedaruratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Dia menjelaskan, dalam situasi bencana alam, seperti banjir, BTT digunakan untuk evakuasi, penyediaan makanan dan air bersih, serta perbaikan infrastruktur darurat.
Dalam keadaan luar biasa, seperti wabah penyakit, BTT digunakan untuk penyediaan vaksin, obat-obatan, alat pelindung diri, dan sosialisasi pencegahan.
"Penggunaan BTT untuk PTI yang bukan dalam kondisi darurat, dan dilakukan tahun berikutnya dari penetapan anggaran, patut dipertanyakan legalitas dan urgensinya," kata Rio.
"Anggaran ini sangat tidak tepat sasaran karena Kota Tebingtinggi masih rentan terhadap bencana banjir saat intensitas hujan tinggi," sambungnya.
Melihat kejanggalan tersebut, DPC GMNI Kota Tebingtinggi mendesak DPRD dan Inspektorat Tebingtinggi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan BTT untuk PTI.
Lalu, membuka jalur audit investigatif guna mengungkap apakah terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
DPC GMNI Tebingtinggi juga menekankan bahwa transparansi anggaran dan akuntabilitas pejabat publik harus dijunjung tinggi demi melindungi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Kami mahasiswa akan terus mengawal dan menjadi mitra kritis kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada prinsip keadilan dan kepentingan rakyat," tutup Rio.
Untuk diketahui, proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) senilai Rp 14,2 miliar untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebingtinggi diduga kuat bermasalah secara prosedural.
Sejumlah indikasi manipulasi administrasi demi melegalkan pencairan dana mengemuka dalam temuan terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber internal dan eksternal Pemko Tebingtinggi.
Barang dalam proyek ini disebut telah disalurkan ke sekolah-sekolah sejak November 2024, padahal proyek tidak tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2024, baik induk maupun perubahan.
Sementara pembayaran kepada penyedia baru dilakukan awal 2025 dengan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan sejumlah pos lain yang digabungkan dalam satu paket. (Red)