![]() |
Kedua pelaku narkoba yang ditangkap. |
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai pada Rabu (16/7/2025) siang.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni AS alias Jibeng (51), warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai dan HN alias Een (45), warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet plastik runcing berbentuk sekop, 2 bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp 295.000.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan 2020.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," ujar Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika di rumah milik pelaku AS.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)