![]() |
Residivis narkoba yang ditangkap. |
Seorang pria berinisial GED alias Agus (43) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017, ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Kamis (10/7/2025) siang.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 9,04 gram.
Selain itu, turut diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet plastik runcing, 1 buah dompet, serta 1 unit handphone.
"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui berdomisili di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi. Pelaku juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017," ujar Mulyono dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Mulyono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
"Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Red)