Notification

×

Tangkap Pengedar, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Temukan 30 Gram Sabu di Dalam Rumah

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:43 WIB Last Updated 2025-06-14T10:49:38Z
Pengedar sabu yang ditangkap.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang pria berinisial IHS (28) ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari depan rumahnya di Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi, pada Minggu (8/6/2025) malam.

Penangkapan ini menjadi awal terbongkarnya penyimpanan puluhan gram sabu dari rumah tersebut.

Pelaku sempat gugup saat diamankan didepan rumahnya, sehingga justru menguatkan kecurigaan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku.

"Sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan dalam rumah tersebut. Total berat keseluruhan mencapai 30,08 gram, yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Jumat (13/6/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, dompet, dan tisu untuk membungkus seluruh barang bukti.

Pelaku dan semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain maupun jaringan lainnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tebingtinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

"Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal," kata Mulyono. (Red)
×
Berita Terbaru Update