![]() |
Pelaku pencurian mesin kopi dan genset. |
Pelaku bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II, Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/5/2025) pukul 17.00 WIB di lokasi usaha milik korban, Muhammad Yasir (38), warga Kecamatan Teluk Mengkudu.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan peristiwa pencurian diketahui saat korban mendapat telepon dari saksi Izhar yang memberitahukan bahwa mesin kopi dan genset di lokasi usaha korban hilang.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama istrinya langsung mendatangi lokasi jualan kopi yang beralamat di belakang Bank sumut, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
"Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset yang disimpan didalam mobil milik korban yang terparkir telah hilang," ujar Zulfan dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Kemudian, korban menanyakan kepada saksi Izhar terkait pelaku dalang dibalik pencurian yang diduga warga bernama Zulkarnain.
Merasa keberatan dan dirugikan, korban mendatangi SPKT Polres Sergai untuk membuat laporan kejadian yang dialaminya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan pada saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Dengan cepat, pada hari yang sama Minggu (18/5/2025) pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady berhasil menangkap Zulkarnain di tenda biru Rampah Kiri.
"Pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Zulfan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil membawa barang bukti hasil curiannya yakni 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat melakukan pencurian, Zulkarnain bersama tersangka rekannya bernama Surya yang saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Zulkarnain ditetapkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku Surya ditetapkan sebagai DPO yang saat ini sedang dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Sergai," pungkasnya. (Red)