![]() |
Pengedar sabu yang diamankan. |
Pelaku yang diketahui berinisial MA alias Alfian (34) diamankan pada Kamis (27/2/2025) sore di Jalan Dr. Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Narkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram.
Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika," ujar Mulyono dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, petugas segera membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan kepada pihak berwajib," kata Mulyono. (Red)