![]() |
Pria pemilik ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan di lokasi.
"Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3/2025).
Dari tangan pelaku, ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram.
"Diketahui pelaku juga merupakan residivis narkotika tahun 2016," katanya.
Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi.
Sebagai efek jera, pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan juga sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Red)