![]() |
Pria yang diamankan Polres Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MDT alias Didit (47) yang merupakan warga Tembung, Kabupaten Deliserdang ditangkap pada Jumat (7/2/2025) siang.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Emplasmen, Kebun Pabatu Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku dalam peredaran narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,82 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus plastik klip kosong, sebuah pipet runcing, satu unit android dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi di sekitar pelaku, termasuk dekat pintu warung tempat pelaku berdiri dan di bawah meja warung.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Setelah pengakuan tersebut, petugas segera membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya," kata Mulyono. (Red)