Penggerebekan Karaoke Hoki, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi. |
Dalam razia tersebut, petugas BNN mengamankan 5 orang pria dan 1 wanita yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi.
Namun belum diketahui secara pasti, apakah keenam pelaku yang diamankan tersebut adalah pemakai atau pengedar.
Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Alexander Soeki membenarkan penggerebekan ini.
"Iya, saat kita lakukan razia, dari lokasi diamankan pil ekstasi 3 butir berserakan di lantai. Sebelum ditest urine, mereka mengakui ada mengkomsumsi pil ekstasi," ujar Alexander Soeki.
Keenam pelaku yang diamankan yakni AS (20), warga Kampung Lalang, ATP (33) warga Jalan KF Tandean, MR (29), warga Sei Segiling, TBH (26), warga Jalan Purnawirawan.
Lalu, FR (24) dan A (23), keduanya warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.
Menurut Soeki, para pelaku ini terbukti positif menggunakan narkotika pil ekstasi. Mereka juga mengakui perbuatannya mengkosumsi obat terlarang tersebut.
"Kita telah lakukan penahanan terhadap mereka. Dalam 2 - 3 hari ditunggu perkembangan dan selanjutnya dilakukan assement," pungkasnya. (Sdy)