![]() |
Kadis Perhubungan Sumut, Supriyanto, menerima kunjungan pengurus Organda Medan pada 25 Juli 2022 lalu. |
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, menjelaskan pihaknya menunggu regulasi dari Kemenhub untuk menetapkan penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut ini.
"Sudah saya coba hubungi (Kemenhub), belum ada ketentuan harga. Ini belum ada tentu, provinsi buat angka sendiri soal tarif. Nanti menyalahi takut kita, jadi kita menunggu regulasi dari Kemenhub. Ini selalu kita kontak," ujar Supriyanto kepada wartawan di Medan, Rabu (7/9/2022).
Ia mengungkapkan seharusnya pasca kenaikan harga BBM, secara update dan cepat juga ditetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan darat oleh Kemenhub bersamaan Organda Pusat.
"Harusnya update, hari naik (harga BBM) ini, malamnya harus keluar (besaran tarif). Supaya tidak terjadi gejolak. Tapi, ditingkat pusat belum ada rekomendasi," jelas Supriyanto.
Ia menjelaskan belum ada kesepakatan besaran kenaikan tarif angkutan darat, dimana Kemenhub mengajukan 15% hingga 20%. Sedangkan, Organda Pusat 25% hingga 30%.
"Kita tetap aturan dari pusat kita ikuti, Kalau sudah ada penetapan baru kita bisa menetapkan di provinsi. Kalau tarif, (ditetapkan) Pergub. Ini kita memberikan tanggapan," katanya.
Ia mengatakan untuk kenaikan tarif angkot di Kota Medan sebesar 30%. Hal itu, merupakan inisiatif dari Organda Medan, tanpa ada persetujuan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Tarif naik 30 persen itu, Organda Medan. Tidak boleh tiru itu. Tidak boleh menetapkan kenaikan tarif (tanpa persetujuan pemerintah setempat). Kalau di Kota Medan, harus ditetapkan oleh Wali Kota di Pemko Medan," ucapnya.
Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda Pusat. Keputusan itu menjadi rujukan penyesuaian tarif ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita mengeluarkan, tapi pusat belum, lucu juga. Kami memohon secepatnya, karena akan menjadi permasalahan besar. Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Yang resmi itu, Organda Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkas Supriyanto.
Karena regulasi penetapan tarif belum ada, Supriyanto mengaku akan mengundang Organda Sumut dan stakeholder lainnya untuk rapat Kamis (8/9/2022) sore untuk menghitung tarif AKAP di Sumut. (Rls)