![]() |
Seorang personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sedang memotret kendaraan yang melanggar lalu lintas. |
"Kita akan memberlakukan tilang mobile di awal Agustus ini. Walaupun begitu Ditlantas Polda Sumut tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah," ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Menurut Indra, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
"Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas, surat tilang tetap digunakan," katanya.
Diketahui, tilang mobile ini merupakan jenis baru yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam proses kerjanya, personel lalu lintas dengan mengendarai mobil atau sepeda motor dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.
Langkah ini sebagai upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel di lapangan saat bertugas. (Rls)