Notification

×

Dua Pria Residivis Kasus Pembunuhan Perkosa Gadis 17 Tahun di Taput

Jumat, 22 April 2022 | 10:03 WIB Last Updated 2022-04-22T09:20:01Z
Foto ilustrasi
TAPUT (Kliik.id) - 
Dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial RUBM (17) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, berhasil ditangkap polisi. Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

Satu pelaku yakni Jubel Friden Sihite (32), warga Desa Siraja Oloan, Tarutung, Kabupaten Taput ditangkap pada Jumat (15/4/2022).

Sementara, pelaku lainnya, Bepin Lumbantobing (33), warga Desa Aek Siansimun, Tarutung, Kabupaten Taput ditangkap pada Rabu (20/4/2022) dari tempat persembunyiannya di Desa Siwaluoppu, Tarutung.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (15/4/2022) pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Tarutung.

Peristiwa bermula saat korban sedang duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung, bersama pacarnya RHMS (17). Tiba-tiba kedua pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP.

Pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor Satpol PP. Atas ancaman kedua pelaku, korban dan pacarnya ketakutan sehingga perintah pelaku diikuti korban.

Pelaku Jubel Friden Sihite kemudian membonceng RHMS naik sepeda motor dan menurunkannya ke depan kantor Satpol PP Taput agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Pelaku lainnya, Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai.

Setelah meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, Jubel kemudian menjemput korban dan temannya Bepin ke tanggul Aek Sigeaon.

Dengan berboncengan tiga, kedua pelaku membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun. Setelah tiba di gubuk, kedua pelaku mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.

Setelah nafsu bejat keduanya terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian.

"Besok harinya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban melapor ke Polres Taput," ujar Walpon kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) malam.

Walpon mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara. Pelaku Bepin Lumbantobing pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

Sementara, Jubel Friden Sihite pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Kota Padangsidimpuan dan dihukum 20 tahun penjara.

"Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali," jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 76E Yo Pasal 82 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua pelaku pemerkosaan sudah kita tahan untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update