Foto ilustrasi. |
Periode sebelumnya ada 12 daerah level 1.
Sedangkan Medan dan Pematangsiantar statusnya tak berubah, tetap di level 3. Ada 22 daerah di level itu. Sementara level 2 ada 9 daerah, antara lain Tapanuli Tengah dan Langkat.
Berikut daftar status level PPKM 33 kabupaten/kota di Sumut:
A. Level 1
1. Mandailing Natal
2. Sibolga
B. Level 2
1. Tapanuli Tengah
2. Langkat
3. Asahan
4. Nias Selatan
5. Pakpak Bharat
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Utara
8. Nias Utara
9. Gunungsitoli
C. Level 3
1. Tapanuli Utara
2. Tapanuli Selatan
3. Kabupaten Nias
4. Karo
5. Deli Serdang
6. Simalungun
7. Labuhanbatu
8. Dairi
9. Toba
10. Humbang Hasundutan
11. Samosir
12. Serdang Bedagai
13. Batubara
14. Padang Lawas
15. Labuhanbatu Selatan
16. Nias Barat
17. Medan
18. Pematangsiantar
19. Tanjungbalai
20. Binjai
21. Tebing Tinggi
22. Padangsidempuan.
Mendagri, Tito Karnavian, dalam instruksi itu menyebutkan penetapan level PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Penetapannya juga berdasarkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45% dan vaksinasi lansia dosis 1 kurang dari 60%.
Adapun ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, tidak berubah atau sama seperti Inmendagri PPKM sebelumnya. Misalnya pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, Selasa (1/3/2022) mengatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi segera menerbitkan instruksi kepada bupati dan wali kota meneruskan Inmendagri 14 tersebut. (Mb/Rls)