Notification

×

Mantan Ketua MK: Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat

Minggu, 27 Februari 2022 | 15:28 WIB Last Updated 2022-02-27T15:33:10Z
Hamdan Zoelva. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak rencana penundaan pemilu. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan konstitusi dan merampas hak rakyat.

"Penundaan pemilu merampas hak rakyat," kata Hamdan Zoelva, Minggu (27/2/2022).

Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945.

"Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tutur Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, dalam kondisi seperti ini siapa saja dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi pasangan calon presiden dan wapres, tidak harus presiden yang sedang menjabat.

Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD?

"Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu," ujar Hamdan Zoelva.

Untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

"Lalu, siapa yang perpanjang? Juga jadi persoalan," terangnya.

Jika pun dipaksakan, maka dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu.

"Maka untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, SI MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir," kata Hamdan Zoelva.

Problem lain muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sudah berakhir masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024. Berarti, semua agenda skenario harus selesai pada Agustus-September 2024.

"Tetapi pertanyaannya kembali, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara bersamaan? Karena MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika presiden dan wapres secara bersamaan berhenti," tegasnya.

Maka jalan keluarnya, kata Hamdan Zoelva, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir. Merujuk ketentuan UUD 1945 tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan.

Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.

"Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja," terang Hamdan Zoelva.

"Lagi pula, skenario penundaan pemula merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, usulan penundaan pemilu ini dilontarkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Usulan tersebut juga didukung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Detik)
×
Berita Terbaru Update