Presiden Jokowi |
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu diteken Jokowi pada 24 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (25/2/2022).
Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian diktum kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya dijelaskan juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut. (Detik)