Ketiga pelaku penyiraman air keras |
ASAHAN (Kliik.id) - Pelaku penyiraman air keras terhadap korban M Irsyad (47), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga pelaku diantaranya berinisial LJ (45) selaku istri korban.
Sementara, dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48), warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan bersama seorang pria berinisial HPT alias Dian (40), warga Kelurahan Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) selaku anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya.
Adik pelapor bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuanya. Disitu, Amanda melaporkan ada masalah di rumah.
"Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP dan pada saat di jalan adik pelapor berkata 'Ayah dipukuli orang'. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya dalam keadaan basah dikarenakan tersiram cairan air keras," ujar Putu kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Melihat ayahnya tersiram cairan air keras, kata Putu, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSUD Kisaran untuk berobat.
"Pada saat di jalan, supir yang membantu membawa ayah pelapor ke rumah sakit mengatakan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah disiram dengan menggunakan air keras," katanya.
Berdasarkan laporan korban, petugas Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian.
"Pada Senin 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. Pada saat dilakukan interogasi, LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri," kata Putu.
LJ mengaku dirinya merencanakan penyiraman bersama pelaku N dan seorang pria yang tidak dikenalnya dengan upah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut.
Mendapat pengakuan tersebut, petugas berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan N dari kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi, N mengakui perbuatannya dengan memerintahkan seorang pria dengan panggilan Dian untuk menjadi eksekutor penyiraman air keras," jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku Dian.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu, Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000," ujarnya.
Putu mengatakan, modus pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya karena diketahui memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban," ungkapnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati dan 4 unit hp," pungkasnya. (Rls)