Foto ilustrasi pencabulan |
Pelaku pencabulan, Juarmin alias Bolot (48) telah ditangkap polisi berdasarkan laporan nomor: LP/B/36/I/2022/SU/RES. TT/SPKT.TT, Tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor Dewi Safriani (27).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, menjelaskan, pencabulan diketahui saat orangtua korban NH dan korban datang ke rumah pelapor di Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi.
"Saat itu korban bercerita kepada pelapor bahwa alat kemaluan korban dipegang-pegang oleh pelaku," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Emosi dengan pengakuan korban tersebut, kata Agus, NH beserta pelapor mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak ke rumah pelaku di Kecamatan Tebingsyahbandar, Sergai dan mengamankan pelaku," katanya.
Selain mengamankan pelaku, personel juga menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna biru dan 1 potong baju kaos.
"Pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)