DPO kasus korupsi di Asahan ditangkap Tim Intelijen Kejatisu. |
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa FSN yang buron 8 tahun ini ditangkap setelah melakukan pemantauan selama seminggu.
"Kasus FSN terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran Rp690.800.000 yang dikerjakan oleh CV Dewi Karya. FSN selaku direktur dalam perusahaan ini," ujar Yos dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp232.212.358 dalam pekerjaan ini. Atas temuan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.
"Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, FSN tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kejari Asahan pun menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Yos.
Terkait dengan perkara ini, lanjut Yos, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka diantaranya dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
"Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, lalu Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," ungkapnya.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN diserahkan langsung ke Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)