Notification

×

Aturan Baru Nataru: Mal Buka Mulai 9 Pagi, Status PeduliLindungi Wajib Hijau

Jumat, 10 Desember 2021 | 10:33 WIB Last Updated 2021-12-10T04:37:29Z
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru di periode Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru di periode Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah kapasitas dan jam buka pusat perbelanjaan dan mal. Di masa Nataru, mal buka lebih awal. Selain itu hanya pengunjung yang sudah vaksin dua dosis atau status PeduliLindungi Hijau diperkenankan masuk.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat," jelas Inmendagri tersebut.

Hal ini disebutkan untuk menghindari dan mencegah kerumunan pada jam tertentu. Selain itu pihak mal juga diharapkan melakukan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas mal.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulisnya.

Selain itu Inmendagri tersebut juga menginstruksikan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru. (Detik)
×
Berita Terbaru Update