Notification

×

Jokowi di Hari HAM Sedunia: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Jumat, 10 Desember 2021 | 10:48 WIB Last Updated 2021-12-10T04:42:10Z
Presiden Joko Widodo. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi menegaskan, sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan dalam penanganan perkara UU ITE.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12/2021). Acara itu merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia.

"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekuatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE," kata Jokowi.

"Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," lanjutnya.

Jokowi mengaku sudah meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ungkap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.

"Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Singgung Amnesti ke Baiq Nuril dan Saiful Mahdi

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya dijerat dengan UU ITE.

"Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar Undang-Undang ITE," pungkas Jokowi. (Detik)
×
Berita Terbaru Update