Notification

×

Mafia Tanah Gerogoti BPN, Ratusan Oknum Disanksi!

Jumat, 19 November 2021 | 16:06 WIB Last Updated 2021-11-19T11:09:51Z
Foto ilustrasi (detikcom)

JAKARTA (Kliik.id) - 
Oknum mafia tanah sampai sekarang pun masih banyak ditemui di dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian ATR/BPN pun tak mau tinggal diam soal hal ini.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) R.B. Agus Widjayanto mengatakan oknum-oknum mafia tanah di jajaran internal BPN akan diberikan tindakan tegas.

Sudah ada lebih dari 100 orang di BPN kena sanksi karena terlibat dalam praktik mafia tanah. Pemeriksaan dan pencegahan bertambahnya oknum mafia tanah pun dilakukan.

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Pihaknya pun akan terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi.

Agus mengimbau jika ada persoalan pertanahan masyarakat bisa langsung melapor ke BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," kata Agus.

Beberapa upaya perbaikan dilakukan untuk mengurangi gerak mafia tanah, Agus menyebutkan salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

Dia menyebutkan masih banyak hak tanah lama macam eigendom dan girik yang masih dijadikan bukti kepemilikan tanah.

"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata Agus.

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan.

Agus mengatakan infrastruktur pelayanan pertanahan terus diperbaiki, seperti misalnya melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertifikatnya," pungkas Agus. (Detik)
×
Berita Terbaru Update