Fraksi PDIP DPRD Sumut saat membacakan pemandangan umum. |
MEDAN (Kliik.id) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut menyampaikan pemandangan umum terhadap perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019-2023.
Pemandangan umum dibacakan oleh Pantur Banjarnahor dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi PDIP Mangapul Purba dan Syahrul Effendi Siregar dalam rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (15/11/2021), di Gedung DPRD Sumut.
Dalam penyampaiannya, Pantur mengatakan bahwa usulan perubahan Peraturan Daerah Tentang RPJMD yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya. Dimana Pemprov Sumut memandang perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja.
"Memperhatikan dua dasar sebagai pertimbangan pengusulan perubahan RPJMD Sumut tahun 2019-2023 dapat dimaklumi. Walaupun dasar tersebut tidak begitu signifikan untuk melakukan perubahan RPJMD karena sisa masa kerja Gubernur tinggal 2 tahun lagi. Sementara 3 tahun masa kerja telah terlewati begitu saja tanpa melakukan pekerjaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Sumut secara signifikan," ujar Pantur.
Fraksi PDIP juga menyampaikan rasa pesimis dengan masa jabatan Gubsu yag tinggal 2 tahun lagi bisa menyelesaikan progam kerja secara sempurna, apalagi Wagub Sumut pernah mengatakan jika OPD banyak yang tidak bekerja dengan baik.
"Tentunya hal ini menunjukkan indikator bahwa leadership di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat lemah. Apalagi kita belum tahu kapan pandemi berakhir dan terkait anggaran kita juga menanyakan apakah program yang akan dijalankan sudah ditopang dengan anggaran yang cukup," ucap Pantur.
Mencermati dari sisi perencanaan anggaran dari tahun 2021 hingga tahun 2023 ada terlihat kontradiktif dengan semangat dari delapan program prioritas pembangunan, yaitu total penerimaan pada tahun 2021 sebesar Rp14,163,818,293,830, tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021, hanya sebesar Rp12,554,024,351,135 dan tahun 2023 walau lebih tingngi dari tahun 2022 tapi masih lebih rendah dari tahun 2021, hanya sebesar Rp13,256,695,458,79.
"Memperhatikan rencana anggaran tersebut dengan menaikkan program prioritas dari lima menjadi delapan dalam perubahan RPJMD apakah sebuah keputusan serius atau hanya sebuah gagah-gagahan politik saja, jangan sampai lebih besar pasak dari pada tiang," jelas Pantur.
Kemudian, alokasi rencana anggaran untuk 8 program prioritas pembanguan sebagaimana terlihat dalam rancangan akhir perubahan RPJMD Sumut Tahun 2019-2023. Total jumlah indikasi kebutuhan dana mendukung prioritas pembangunan daerah tahun 2021 sebesar Rp3,758,625,965,210.80, Tahun 2022 sebesar Rp3,569,746,733,467.20 dan Tahun 2023 sebesar Rp4,151,402,143,843.52.
"Menurut pemandangan kami bahwa jumlah indikasi kebutuhan dan rencana pengalokasian anggaran untuk program-program prioritas tersebut masih kurang dibandingkan dengan total penerimaan anggaran. Bila memang 8 program prioritas tersebut menjadi sebuah kesungguhan sebagai jalan melanjutkan kepemimpinan di Sumatera Utara pada periode kedua, maka jangan lagi setengah hati dalam pengalokasian anggaran untuk 8 program prioritas tersebut," pungkasnya. (Rls)