Notification

×

Simak! Ini Alasan Sri Mulyani Gabungkan Fungsi KTP dengan NPWP

Senin, 04 Oktober 2021 | 14:01 WIB Last Updated 2021-10-04T07:44:46Z
Foto ilustrasi (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Pemerintah akan menambah fungsi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Alasannya, untuk memperkuat reformasi perpajakan di RI.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (4/10/2021).

Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pengesahan RUU HPP tinggal menunggu waktu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Tahun lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penyatuan NIK dengan NPWP ini juga bisa mempermudah pemerintah menelusuri masyarakat yang masuk wajib pajak.

Kemudian, yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP. Penambahan fungsi KTP terintegrasi dengan NPWP ini memang dilakukan dalam sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan Single Identification Number (SID). (Detik)
×
Berita Terbaru Update