Notification

×

Gugatan Saut Tamba Dkk kepada Megawati di PN Balige Ditolak!

Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:05 WIB Last Updated 2021-10-06T15:13:50Z
Suasana sidang putusan sela atas gugatan 4 kader PDIP yang dipecat terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di PN Balige, Rabu (6/10/2021).
SAMOSIR (Kliik.id) - Gugatan senilai Rp 40 miliar oleh 4 kader PDIP yang duduk di kursi DPRD Samosir kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristianto karena dipecat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige tidak diterima alias ditolak.

Dalam sidang putusan sela atas register perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Balige itu, Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu, Rabu (6/10/2021), menyatakan PN Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan sela dibacakan Evelyne Napitupulu, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Balige pada Rabu (6/10/2021) pukul 16.00 melalui e-court Mahkamah Agung.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Balige tanggal 06 Oktober 2021, berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan eksepsi para tergugat
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini dan 3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.156.000,00 (Satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).

"Putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta kami para kuasa hukum, mengingat para tergugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan," ujar Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Samosir, BMS Situmorang.

Ia menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

"Dengan Majelis Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini berarti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah menerapkan hukum, khususnya Pasal 32 dan 33 UU Nomor 2 Tahun 2011, secara tepat," ujar BMS Situmorang.

Sebelumnya, 4 orang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang duduk di DPRD Samosir menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, karena dipecat tanpa melalui proses yang sah dan melawan hukum.

Gugatan tersebut terpaksa dilakukan sebagai jalan akhir, mengingat tidak diberikannya kesempatan bagi mereka untuk membela diri oleh partai berlambang banteng tersebut.

Keempat penggugat, yakni mantan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba dan tiga Anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukumnya Mangara Manurung, Ganda Maruhum, Superry Daniel Sitompul, Widya Kasih Batubara, Maya Manurung dan Juara Amin Tua Hasiabuan dari Kantor Hukum Mangara Manurung SH MH & Associates, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Balige pada 14 September 2021.

"Memang benar gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/repon baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, Senin (4/10/2021) sore.

Dijelaskannya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu nantinya pada 6 Oktober 2021 akan menjatuhkan putusan sela, yaitu putusan terkait apakah PN Balige berwenang atau tidak dalam mengadili perkara ini.

"Untuk itu kita juga berharap dengan diajukan gugatan ini di PN Balige dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka, sebab mahkamah partai yang merupakan lembaga terdepan dalam penyelesaian konflik internal partai tidak memberikan tanggapan maupun memproses pengaduan maupun keberatan mereka yang sudah lewat batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga gugatan ini diajukan di PN Balige dengan register perkara nomor. 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Blg," katanya.

Mangara mengungkap bahwa dalam gugatan tersebut, selain DPP PDIP yang digugat, pihaknya juga menggugat Ketua Mahkamah PDIP, DPD PDIP Provinsi Sumut dan DPC PDIP Kabupaten Samosir.

"Kita juga berharap semua pihak khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turut serta memantau dan mengawasi jalannya persidangan tersebut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memutuskan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ucap Mangara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update