Foto hanya ilustrasi. (Tribun Jambi) |
MEDAN (Kliik.id) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menerapkan sistem parkir Elektronik (E-Parking) di 22 titik, mulai 18 Oktober 2021 mendatang.
Penerapan E-Parking ini nantinya akan menggunakan sistem pembayaran nontunai baik dengan menggunakan kartu E-Toll, ataupun aplikasi pembayaran Ovo dan LinkAja.
"Ada di 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan dan 8 kawasan. TMT berlakunya tanggal 18 Oktober. Kita harap mulai hari ini baik pemerintah maupun pihak ketiga sama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga harapan kami, terhitung sejak tanggal 18 Oktober nanti, masyarakat untuk di ruas-ruas jalan yang sudah diterapkan E-Parking, tidak lagi menerima uang tunai," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).
Iswar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 45 tanggal 17 September 2021 tentang pengelolaan perparkiran di Kota Medan, poinnya menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya Perwal tersebut dimungkinkan untuk dilakukannya kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga dengan sistem bagi hasil.
"Pada parkir kelas 1 pembagiannya 40 persen untuk Pemko Medan, 60 persen untuk pihak ketiga. Sementara untuk parkir kelas 2, pembagiannya 35 persen untuk Pemko Medan dan 65 persen untuk pihak ketiga," katanya.
Sejak keluarnya Perwal tersebut, kata Iswar, pihaknya sudah mendapat bantuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
"Ada beberapa perusahaan yang melakukan penawaran melalui Dinas Perhubungan, yang mungkin tidak akan kami sebutkan satu per satu, tetapi dalam konteks ini sudah ada yang kita proses, yaitu PT Logika Garis Elektronik yang sudah selesai prosesnya," jelasnya.
Adapun proses penerimaan tawaran dari pihak ketiga yakni tim Dinas Perhubungan mengundang pihak ketiga untuk presentase tentang ketersediaan sarana dan prasarana baik teknologi maupun alat yang digunakan.
"Kita mengharapkan ini teknologi yang bisa menampung seluruh bank baik QRIS maupun E-Money, sehingga bisa menggunakan aplikasi apa saja, baik itu Ovo, ataupun lainnya," bebernya.
Selain itu, Iswar mengatakan nantinya akan disediakan website khusus untuk mengakses jumlah pendapatan per hari dari penerapan parkir nontunai.
"Nantinya ini juga baik kami Dinas Perhubungan ini harus punya Dashboard yang bisa menampilkan tentang siapa juru parkir di lokasi yang bertanggung jawab, dan berapa besar PAD nya secara dinamis," katanya.
Apapun lokasi yang diterapkan E-Parking di Medan yakni:
Jalan kelas I
1. Jalan Zainul Arifin, simpang Jalan Diponegoro sampai Jalan S Parman
2. Jalan Setia Budi, simpang Jalan Sunggal sampai Jalan Dr Mansyur
3. Jalan Irian Barat, dari simpang Jalan MT Haryono sampai Jalan Veteran
4. Jalan Jawa, dari simpang Jalan Veteran sampai Jalan HM Yamin
5. Jalan Pemuda, dari simpang Jalan Pandu sampai Jalan Palang Merah
6. Jalan Pemuda Baru 1, 2 dan 3
7. Jalan Cirebon sampai Jalan MT Haryono
Jalan kelas II
1. Jalan Palangkaraya, Jalan Bandung, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan 1, Jalan Kotanopan 2.
(Rls)