![]() |
| Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih saat meninjau renovasi salah satu pasar tradisional. |
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh pengerjaan fisik selesai tepat waktu sebelum pergantian tahun.
Adapun lokasi yang ditinjau dimulai dari Pasar Inpres, Pasar Kain, Pasar Gambir, Kolam Renang Pemko hingga lahan eks Kantor Kejari yang kini dikembangkan menjadi halaman Masjid Agung.
Dalam arahannya, Wali Kota Iman Irdian Saragih meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan untuk mempercepat progres pengerjaan, mengingat sisa waktu tahun anggaran 2025 yang tinggal menghitung hari.
"Kita meninjau langsung progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya," ujar Irdian kepada wartawan di sela peninjauan di Pasar Gambir.
Untuk mengejar target, Irdian menginstruksikan penambahan shift pekerja di setiap titik proyek.
Namun, dia menekankan agar percepatan ini tetap mengedepankan mutu, kualitas, serta keselamatan kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Terkait revitalisasi pasar, Irdian menjelaskan renovasi ini ditujukan agar transaksi jual-beli antara pedagang dan masyarakat menjadi lebih nyaman, aman, bersih, dan tertib.
Dia menargetkan per 1 Januari 2026, para pedagang sudah bisa menempati fasilitas baru tersebut.
"Per 1 Januari 2026, bisa nyaman berniaga, berdagang di pasar-pasar yang nantinya telah kita sediakan. Tidak ada pedagang yang liar, wajib di tempatnya," katanya.
Irdian juga menepis isu adanya praktik jual-beli lapak atau kios. Dia menegaskan pedagang yang menempati bangunan baru adalah mereka yang sudah terdata sebelumnya.
"Di Pasar Inpres tadi ada isu pembayaran lapak. Saya pastikan itu tidak ada dan tidak benar, hanya bayar retribusi per hari. Untuk pedagang kaki lima Rp 3.000 per hari dan pedagang stand sebesar Rp 5000. Dari Forkopimda dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, Insyaallah mengawal," ucapnya.
Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi ini bersumber dari P-APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2025.
Proyek strategis tersebut memiliki tenggat waktu penyelesaian antara tanggal 27 hingga 30 Desember 2025.
Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain dan Gedung A, B, dan C Pasar Gambir memiliki tenggat waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 27 Desember 2025.
Sementara revitalisasi kolam renang Pemko Tebingtinggi memiliki tenggat waktu sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 dan pembangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menjadi Halaman Masjid Agung waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 30 Desember 2025.
Turut mendampingi Wali Kota dalam peninjauan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, Danramil 13/TT Kapten Inf Ismail Marzuki Siahaan, perwakilan Kejari, Sekda Erwin Suheri Damanik serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tebingtinggi. (Red)



