![]() | |
| Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Selasa (23/12/2025 pukul 10.00 WIB. |
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Tebingtinggi diwakili Septeddy Endra Wijaya, Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Hendri D Ginting, Kepala BNN Kota Tebingtinggi Mahsuriani Saragih, Ketua PN Tebingtinggi Sofyan Anshori Rambe, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, pengacara prodeo, awak media, serta pelaku.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut yaitu narkoba musuh bersama.
Polres Tebingtinggi terus berupaya untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini didapat dari hasil penangkapan terhadap satu TKP yaitu di Jalan Kutilang dengan pelaku berinisial FS (52)," ujar Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 992,32 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Tebingtinggi kepada publik.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pemutih (Bayclin), kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan foto bersama. (Red)
