![]() |
Tersangka Azis Syamsuddin (detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - Partai Golkar menyiapkan kadernya untuk menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin. Golkar menyebut pergantian akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Terkait dengan penggantinya (Azis), Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Ketua Dewan Perwakilan Partai (DPP) Golkar Adies Kadir di DPR, Sabtu (25/9/2021).
Adies mengatakan semua kader Partai Golkar memiliki peluang menggantikan Azis sebagai pimpinan DPR. Adies menyebut keputusan siapa pengganti Azis Syamsuddin merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Di Partai Golkar semua kader berkualitas, siapa pun punya kans (peluang) untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Semua punya kans untuk jabatan tersebut, dan hal ini merupakan hak prerogatif Ketum Partai Golkar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa mengatakan ada mekanisme dan juga rapat dalam menentukan pengganti Azis di DPR. Namun semua keputusan merupakan hak prerogatif Airlangga selaku Ketua Umum Partai.
"Tentunya ada mekanisme, tetap ada rapat rapat walaupun itu hak prerogatif Ketua Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Supriansa mengatakan kerja anggota Dewan akan tetap berjalan meski Azis Syamsuddin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia menyebut tidak ada masalah dengan kinerja DPR.
"Ini kan buktinya DPR bisa berjalan saja, nggak ada masalah. Insyaallah dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan (pengganti Azis)," imbuhnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Kami menegaskan KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli. (Detik)