![]() |
Foto ilustrasi |
TANJUNGBALAI (Kliik.id) - Seorang anggota Polres Tanjung Balai, Aipda JD Tambunan ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena terlibat sindikat peredaran narkotika.
Aipda JD ditangkap saat menginap di Hotel Suranta, Kota Tanjung Balai, pada Jumat (24/9/2021) pukul 01.30 WIB. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap saat bersama temannya M Arisyah (24) warga Jalan Seapung jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kota, Kota Tanjung Balai.
Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan ini.
"Masih dalam pemeriksaan," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021) malam.
Terkait bagaimana kronologi penangkapan, Hadi belum memberikan keterangan. (Rls)