Notification

×

Wali Kota dan Sekda Tanjung Balai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Jabatan, Ini Konstruksi Perkaranya

Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:45 WIB Last Updated 2021-08-27T13:11:52Z
KPK menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan sekda, Jumat (27/8/2021)
JAKARTA (Kliik.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial (MSA), dan Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Yusmada (YM) tersangka, Jumat (27/8/2021).

Dalam keterangan tertulis KPK yang dilansir dari Medanbisnisdaily.com, Jumat (27/8/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan wali kota dan sekda tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan Sekda Kota Tanjung Balai tahun 2019. Sekda YM diduga memberikan uang "pelicin" Rp 200 juta kepada MSA untuk menduduki jabatan itu. Uang Rp 200 juta itu disetor melalui teman dekat sekaligus orang kepercayaan MSA, yakni Sajali Lubis.

Tersangka MSA selaku penerima suap dan YM selaku pemberi suap disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik KPK telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp 100 juta.

Saat ini YM ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Namun YM terlebih dahulu diisolasi 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Adapun perkara itu adalah dugaan suap pengamanan kasus di KPK. Berikut konstruksi perkaranya diduga terjadi:

1. Pada Juni 2019, MSA selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai. Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

2. Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

3. Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

4. Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai yang ditandatangani oleh MSA.

5. Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjung Balai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA.

Ali Fikri mengatakan KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Adapun jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

(Mb/Rls)
×
Berita Terbaru Update