![]() |
| Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih. |
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ratama menjelaskan, hal itu sebagaimana diatur dalam BAB VIII, Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
"Pasal demi pasal sudah detail merinci perihal panitia pemilihan beserta tugasnya sampai didapat seorang yang patut ditetapkan sebagai pemenang dalam seleksi pemilihan kepling untuk selanjutnya diangkat dan dilantik untuk menyandang kepala lingkungan definitif," ujarnya.
Wali Kota DPD LIRA ini menegaskan, proses pelaksanaan seleksi kepling mulai dari sosialisasi Perwa sampai penetapan kepling sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor: 100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan masa bakti 2025-2028.
"Di dalam Juknis dimaksud semuanya jelas dirinci sampai kepada format surat yang harus dipersiapkan sebagai syarat administrasi dan bukti formal sebagai legalitas formalnya," katanya.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan dan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka tak salah untuk membuat surat keberatan banding administrasi.
"Bahkan bisa melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara jika dalam proses pelaksanaannya ada indikasi maladministrasi yang bisa dibuktikan," ucap Penyandang Sertifikat Nasional "Transformasi Pelayanan Publik Dan Penguatan Pranata Pengawasan" ini.
Alumni PKPA USI ini mengingatkan kepada semua pihak agar bijak dan cerdas melontarkan pendapat, opini bahkan kritik kepada Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebingtinggi terkait aroma tak sedap dalam proses pemilihan Kepling tahun 2025.
"Sepatutnyalah jika ada suara sumbang, gunjingan, desas desus terlebih dahulu dipastikan kebenarannya, ke akuratannya, sehingga tidak menimbulkan polemik bahkan bisa berujung kepada terganggunya kekondusifan yang sudah tercipta selama ini," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebingtinggi M Syah Irwan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025) selaku kepala OPD terkait, mengatakan dasar pemilihan Kepling yaitu Perwa Nomor 16 Tahun 2019 dan Juknis Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepling Masa Bakti 2025-2028. (Red)
