![]() |
Konferensi pers kasus penyiraman air keras terhadap wartawan |
MEDAN (Kliik.id) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, memimpin konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras terhadap wartawan bernama Persada Bhayangkara Sembiring di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Turut hadir, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras yakni, UA (50), HST (36), IIB (39), N, dan SS (41).
Tatan menjelaskan, SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. SS disebut ikut merencanakan penyiraman air keras karena sakit hati kepada korban yang berkali-kali mengancam menaikkan berita tentang lokasi judi tembak ikan yang dimiliki SS.
Diketahui, sejak Juni ada permintaan uang kepada pemilik lokasi judi tersebut. Dimana, biasanya korban meminta jatah bulanan dan sudah berlangsung sekitar 8 kali.
Permintaan uang ini mulai dari angka Rp 500 ribu kemudian dinaikkan Rp 1 juta dan naik lagi menjadi Rp 2 juta dan terakhir korban meminta jatah Rp 4 juta per bulan.
SS yang keberatan dimintai Rp 4 juta per bulan merencanakan untuk memberi korban pelajaran dengan menyiram air keras.
Tersangka lainnya, UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. Lalu, N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di lokasi kejadian.
Kemudian, HST berperan menunjukkan foto korban kepada kedua eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.
"Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras," ujar Tatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menambahkan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, Minggu (25/7/2021) pukul 21.37 WIB.
Riko mengungkapkan, pelaku UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu, sebelum penyiraman air keras.
"Pukul 21.00 WIB, korban Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika. HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada korban," ujar Riko.
Setelah itu, lanjut Riko, para tersangka bertemu lagi. SS menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada UA dan N.
"Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi," ucap Riko.
Para tersangka dijerat pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rls)