![]() |
Pelaku pencabulan |
DELISERDANG (Kliik.id) - Seorang siswi SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berinisial MA (17), dicabuli oleh guru olahraganya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di area sekolah.
Kini, pelaku berinisial AS (23) sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus ini terungkap dari keterangan korban kepada kakaknya.
"Mendengar pengakuan tersebut, kakak korban tidak terima dan kemudian bersama pihak keluarga mendatangi rumah pelaku," ujar Firdaus kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Setibanya di rumah pelaku, kata Firdaus, keluarga korban menanyakan kebenaran tindakan bejat AS.
"Dia (AS) mengakui perbuatannya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa dan menyerahkan pelaku ke Polresta Deliserdang," ujarnya.
Firdaus mengatakan, motif pelaku karena tergiur dengan tubuh MA yang bahenol, sehingga bernafsu mencabulinya berulangkali.
"Pelaku tak tahan dengan kemolekan tubuh korban sehingga naik nafsu berahinya yang kemudian mencabuli," ujar Firdaus.
Pelaku di sekolah tempat ia bertugas juga mengajarkan ngaji. Pembelajaran yang diajarkannya terbuka untuk umum. Korban mengaji di sana.
Perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku selepas mengajarkan mengaji.
"Sepulang anak-anak mengaji, pelaku menyetubuhi korban di salah satu ruangan sekolah tempat bersangkutan mengajar," kata Firdaus.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rls)