![]() |
Pelaku saat diamankan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria terlibat narkotika berinisial BS alias BY (45) warga Jalan Koperasi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Selasa (3/8/2021) pukul 14.21 WIB.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Koperasi kerap kali terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung menanggapi informasi tersebut dan menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan berciri-cirinya sama dengan informasi tersebut.
"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial BS alias BY," kata Agus.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,85 gram, 2 plastik kosong dan 1 buah alat hisap sabu.
"Saat itu barang bukti diduduki pelaku," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya. Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku BS alias BY dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Agus. (Rls)