![]() |
Tim dari Kejati Sumut geledah PDAM Tirta Lihou, Simalungun |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021).
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 dambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018.
Selain itu, adanya dugaan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan pihak PDAM Tirta Lihou.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, Tim Pidsus melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Diantaranya, PDAM Tirta Lihou yang berlokasi di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan Rumah Dinas Direktur PDAM yang berlokasi di Komplek Pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
"Tim mencari dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dan penggeledahan masih berjalan sampai saat ini," kata Sumanggar saat dikonfirmasi Kliik.id, Kamis (1/7/2021) sore.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.
Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp 6.000.000 pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 pada tahun 2019.
"Tim menemukan berkas-berkas penting di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Sumanggar. (Rls)