![]() |
Kajari Sergai Donni Hariono Setiawan didampingi Kasi Pidsus Elon Pasaribu dan Kasi Intel Agus Admaja, Jumat (21/5/2021). |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, digeledah tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kamis (21/5/2021).
Penggeledahan sekaligus penyegelan kantor KPUD Sergai yang berlangsung selama 12 jam ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai 2020 sebesar Rp 36,5 milyar.
"Ada dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu sebesar Rp 36,5 milyar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Sergai Donni Hariono Setiawan didampingi Kasi Pidsus Elon Pasaribu dan Kasi Intel Agus Admaja, Jumat (21/5/2021).
Pada penggeledahan itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, baik Komisioner KPU, staf dan ASN di kantor KPUD Sergai.
"Banyak yang tidak kooperaktif saat akan diperiksa, baik Komisioner maupun staf KPUD dengan alasan sakit, sementara mereka terlihat sehat," kata Donni.
Dari hasil dari penggeledahan di kantor KPUD Sergai, lanjut Donni, tim penyidik mengamankan sisa dokumen yang telah disobek dan dibakar di tempat pembuangan sampah.
Tim juga menyita sebanyak 10 box berisi berkas-berkas dokumen pengadaan dari dalam kantor KPUD Sergai.
"Kita curiga karena ada dokumen-dokumen berkas pengadaan yang disobek dan dibakar," ucap Donni.
Hingga kini, pihak Kejari Sergai belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 ini.
"Belum ada ditetapkan sebagai tersangka, masih sebatas pengumpulan barang bukti yang ditemukan. Bila terbukti maka akan ditetapkan tersangkanya," pungkasnya. (Rls)