![]() |
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Wali Kota Tanjung Balai. |
JAKARTA (Kliik.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial AKP SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain oknum Penyidik berinisial SRP, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan seorang pengacara berinisial MH.
Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya.
Mereka yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Supir M Syahrial inisial GM, pengacara MH, RA swasta, Penyidik KPK SRP, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.
"Disamping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan atm dan petunjuk lainnya," ungkap Firli.
Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi.
"Sikap KPK sari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli. (Rls)