![]() |
KPK menggelar konferensi pers kasus suap Wali Kota Tanjung Balai. |
JAKARTA (Kliik.id) - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus korupsi yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).
M Syahrial diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Steppanus agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai dihentikan.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menyebut, uang itu dikirim ke SRP secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," katanya.
SRP, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.
"Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," ucapnya.
"Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," imbuhnya.
Firli menyebut, SRP juga menerima uang dari pihak lain. Total uang yang diterima sebanyak Rp 438 juta.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami," ungkap Firli.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah MS, MH dan SRP. Selain itu KPK juga telah memeriksa 8 orang. Berikut datanya.
1. MS (M.Syahrial) Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara dari RA
(Dtk/Rls)