![]() |
KPK menggelar konferensi pers |
Wali Kota Tanjung Balai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar SRP membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjung Balai dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ).
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 8 orang. Berikut daftar yang telah diperiksa:
1. MS (M. Syahrial) Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA.
"Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Firli mengatakan MS dan SRP sepakat untuk membuat komitmen. MS bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.
"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.
MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Total uang yang telah diterima SRP sebanyak Rp 1,3 M.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," katanya.
"Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," sambungnya.
Setelah uang diterima SPR, Firli mengatakan bahwa SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjung Balai.
"Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami," tambahnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS), MH seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Dtk/Rls)