Notification

×

Dalam Sehari, Polres Tebingtinggi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Rabu, 21 April 2021 | 18:01 WIB Last Updated 2021-04-21T11:51:00Z
Keempat pelaku yang diamankan
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumut, menangkap 4 orang pria pengedar narkotika, Selasa (20/4/2021) di lokasi berbeda.

Keempat pelaku diantaranya, Ricky Pradhana Hasibuan alias Kiki (31) warga Jalan Badak Lk I Kota Tebingtinggi, Raden Umar Syahid alias Raden (24) warga Jalan Pandan Lk III Kota Tebingtinggi, M.Sugeng Prayoga alias Sugeng (37) warga Jalan Soekarno Hatta Lk VII Kota Tebingtinggi dan Suryanto alias Dedek (31) warga Jalan Soekarno Hatta Lk II Kota Tebingtinggi.

Para pelaku ditangkap di 3 lokasi yakni di Jalan Badak, dengan barang bukti 8 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1,86 gram.

Lalu, di rumah pelaku Raden di Jalan Pandan, dengan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 2,19 gram.

Kemudian, di kandang lembu milik pelaku Sugeng di Jalan Pandan, dengan barang bukt 9 plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 24,48 gram, 1 unit timbangan digital dan plastik klip kosong.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menuju ke Jalan Badak. Di lokasi, petugas melihat orang yang diinformasikan yakni Kiki. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu," ujar Josua kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Saat diinterogasi, Kiki mengaku membeli sabu dari Raden. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Pandan untuk mencari Raden.

"Disana, petugas mendapati Raden beserta barang bukti sabu. Saat diinterogasi, Raden mengaku memperoleh sabu dari pelaku lainnya Dedek," kata Josua.

Petugas Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan. Alhasil, Dedek berhasil diamankan di lokasi kandang lembu milik Sugeng. Pada saat itu, Sugeng juga berada di lokasi.

"Petugas kembali menemukan barang bukti sabu di lokasi kandang lembu, yang mana barang bukti tersebut adalah milik Sugeng," ungkap Josua.

"Keempat pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update