Notification

×

BREAKING NEWS, Andi Suhaimi Terancam, 9 TPS di Labuhanbatu Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 23 Maret 2021 | 01:36 WIB Last Updated 2021-03-23T01:06:29Z
Gedung MK
LABUHANBATU (Kliik.id) - Mahkamah Kontitusi (MK) membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

"Sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/3/2021).

Oleh sebab itu, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 TPS yaitu:

1. TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. 

2. TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.

3. TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

"Dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujar Anwar.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Keduanya menggugat keputusan KPU setempat yang memutuskan perolehan suara Pilbup Labuhanbatu:

1.Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara
2.Erik-Ellya meraih 87.292 suara
3.Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri meraih 88.130 suara
4.Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.
5.Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.

Saat ditanyai terkait putusan MK ini, Andi Suhaimi tak banyak berkomentar. Dia mengatakan proses pilkada belum selesai.

"Belum selesai, ya. Belum selesai," ujar Andi di Labuhanbatu.

Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi dan Faizal Amri, Nasir Wadiansah. Nasir mengatakan pihaknya legowo atas putusan MK.

"Kami legowo atas putusan tersebut. Menerima hasil putusan tersebut. Dari 35 TPS yang diajukan pemohon, hanya 9 yang dikabulkan," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update