Notification

×

Tanggapan Pro-Kontra Hibah Aset Pemko Tebingtinggi Kepada UIN-SU

Selasa, 02 Februari 2021 | 10:05 WIB Last Updated 2021-02-09T09:22:41Z
Lokasi bekas Akbid milik Pemko Tebingtinggi yang dihibahkan kepada Kementerian Agama RI.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Lahan bekas kampus Akademi Kebidanan (Akbid) milik Pemerintah Kota Tebingtinggi akan dihibahkan kepada Kementerian Agama RI untuk dibangun Kampus UIN-SU.

Lahan yang berlokasi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara ini memiliki luas 21.600 meter persegi.

Diatas lahan terdapat bangunan gedung, jalan, jaringan irigrasi, peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya, dengan harga aset diperkirakan diatas Rp 10 milyar.

Surat komitmen hibah eks Akbid yang diserahkan Wali Kota Tebingtinggi kepada Kementerian Agama pada saat audiensi Maret 2020 lalu. Saat ini sudah tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Atas hibah tersebut, berbagai tanggapan bermunculan. Seperti yang disampaikan Ketua DPC HIPAKAD Kota Tebingtinggi A.Toni Nainggolan alias Ucok Nainggolan.

Sebagai masyarakat Kota Tebingtinggi, Ucok Nainggolan meminta Walikota dan DPRD mengkaji ulang rencana hibah aset tersebut.

"Awak anak Tebing, masa pemangku kebijakan menghibahkan aset seenaknya saja, komitmen ke UIN-SU Maret 2020, baru mau digodok di DPRD Januari 2021 ini. Ada apa ini?," ujar Ucok dalam keterangannya, Selasa (2/1/2021).

Senada, Forum Masyarakat Peduli Aset Pemerintah Kota Tebingtinggi (MPAPTT) Hasan Damanik menganggap tidak semudah itu Walikota menghibahkan aset daerahnya yang bernilai besar tersebut.

"Hal itu harus melewati proses dan dirapatkan dulu di DPRD. Apalagi mengingat lahan Pemko Tebingtinggi tidak banyak. Untuk itu DPRD harus memikirkannya secara serius," kata Hasan.

"Sebelum melakukan hibah, Walikota Tebingtinggi hendaknya mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh pendidikan, baru hasilnya digodok di DPRD sebagai perwakilan Rakyat disana. Itupun DPRD harus jeli dalam mengambil keputusan," sambungnya.

Ketua GM KB FKPPI 0204 Kota Tebingtinggi Caesar Sofyan Rao juga turut angkat bicara terkait hal ini.

"Saya sepakat dan bangga jika di Kota Tebingtinggi ini bisa berdiri sebuah universitas negeri sekelas UIN-SU. Saya mendukung untuk bisa segera terealisasikannya proses pembangunan UINSU di kota ini. Namun saya menyayangkan sikap Walikota dan Ketua DPRD Tebingtinggi yang seolah-olah telah mengangkangi Permendagri," ujar Caesar.

Dirinya menyayangkan sikap Walikota dan Ketua DPRD yang sudah terlebih dahulu menyerahkan surat komitmen Pemerintah Kota Tebingtinggi terkait penyerahan aset pada 12 Maret 2020 lalu.

"Bukankah seharusnya Pemerintah Kota Tebingtinggi terlebih dahulu membahas rencana pemberian hibah aset kepada anggota DPRD dan tokoh masyarakat bahkan pemuda di Kota Tebingtinggi ini untuk mendapatkan hasil keputusan dan komitmen untuk kemudian dibawa ke Kemenag sesuai seperti yang diatur dalam Permendagri Tahun 2016. Ada apa ini?," cetus Caesar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Tebingtinggi Azman Marasehat Harahap, mengatakan saat ini Tebingtinggi belum memiliki universitas negeri. Jika hal ini bisa terwujud maka Tebingtinggi yang punya misi sebagai kota jasa dapat mendongkrat perekonomian masyarakat.

Pihaknya sangat mendukung, jika UINSU membuka Universitas di Tebingtinggi, karena lokasinya sangat strategis, diapit oleh beberapa Kabupaten, Batubara, Simalungun dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Abdullah Sani Hasibuan mengatakan, rencana pembangunan 2 Fakultas UIN-SU merupakan terobosan besar dalam meningkatkan dunia pendidikan di Tebingtinggi.

Menurut Abdullah Sani, sebahagian besar orang tua di Tebingtinggi sangat mengidam-idamkan anak nya bisa melanjutkan pendidikan tinggi di kota ini. Apalagi biaya kuliah diluar kota semakin lama semakin mahal.

"Mungkin pernah terpikirkan oleh kita, kapan anak atau keluarga kita dapat kuliah di Universitas Negeri di kota sendiri. Peluang itu sudah terbuka, jika tidak anak kita mungkin cucu kita atau para generasi kedepan dapat menikmati kesempatan kuliah di kota sendiri. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap program ini," ucapnya.

Sebelumya diberitakan, proses pembangunan UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag sudah sampai pada tahap menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan telah mengalir sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

"Terkait hal tindak lanjut UIN-SU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik, begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan," ujar Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Siagian kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Mengenai tahapan hibah, Jubir Pemko Tebingtinggi ini menambahkan bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

"Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada. Meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instansi Pemerintah, regulasi harus kita taati," kata Dedi.

Dedi menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam hal ini, lanjut Dedi, Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

"Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota," ungkap Dedi. (Rls)
×
Berita Terbaru Update