![]() |
Pelaku pencabulan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pria tua di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berinisial P (67) ditangkap Polisi, Kamis (25/2/2021), karena diduga mencabuli anak berusia 3 tahun.
Pensiunan BUMN yang berdomisili di Kecamatan Rambutan ini diduga mencabuli korban berinisial NSR (3). Orang tua korban DAK (34) melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kejadiannya Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 06.40 WIB di Rambutan Kota Tebingtinggi," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Josua menjelaskan, kejadian pencabulan diketahui saat kakak dan ibu pelapor menceritakan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku.
"Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban 'adek diapain sama kakek P?. Kemudian korban menjawab bahwa kemaluannya diraba-raba dan dicium oleh pelaku. Mendengar itu, pelapor membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi," katanya.
Mendapat pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Bukit Selamat Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Josua.
"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (Rls)