![]() |
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers kasus penistaan agama di media sosial, Minggu (21/2/2021). |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial.
Pelakunya bernama Indra Darma (23) alias Acong, warga Dusun I Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Ia merupakan pemilik akun facebook 'Sun Go Kong'.
Informasi yang dihimpun, selama ini akun Facebook pria ini kerap kali menjelek-jelekkan agama Islam.
Tulisan-tulisannya juga bertuliskan kalimat-kalimat tak patut.
Kalimat tersebut juga mencantumkan foto tokoh agama yang beberapa waktu lalu baru saja wafat.
Hal ini kemudian memancing emosi banyak warga dan nyaris menghakiminya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pihaknya menetapkan Acong sebagai tersangka.
Ia menyebut motif pelaku karena persoalan asmara.
"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama dengannya. Perempuan itu lebih memilih teman dekatnya yang seagama," ujar Robin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Robin menyebut tersangka dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun penjara.
Robin meminta masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, sat ini tersangka sudah ditahan.
"Kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum. Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dam untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," katanya.
Sebagai barang bukti, dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ini disita 1 unit handphone merk Xiaomi note 7 warna biru milik tersangka dan 4 lembar foto screenshot postingan akun facebook atas nama Sun Go Kong.
Informasi lain diperoleh, kalau kediaman tersangka sempat didatangi oleh ratusan warga, dan nyaris dimassa. (Rls)